Selasa, 30 April 2013

analisis ratio keuangan

ratio likuiditas / liquidity ratio

adalah ratio yang mengukur tingkat kemampuan jangka pendek perusahaan untuk membayar kewajibannya yang telah jatuh tempo dan memenuhi kebutuhan kas yang tidak terduga atau diluar prediksi perusahaan.
  1. ratio lancar/current ratio

adalah pengukuran yang digunakan secara luas untuk mengevaluasi likuiditas perusahaan dan membayar kemampuan utang jangka pendek.
 
ratio lancar = aktiva lancar / kewajiban lancar
 
2004 = $ 17.115/ 22.147 = 0.77
 
2003 = $ 15.220 / 12.358 = 1.23
 
ratio tahun 2004 sebesar 0.77 :1 berarti untuk setiap dollar kewajiban lancar, deloitte memiliki 0,77 aset lancar. ratio lancar deloitte berkurang tahun ini.

 

     2. ratio cepat/acid test ratio

adalah pengukuran likuiditas jangka pendek segera perusahaan
 
ratio cepat = kas+sekuritas+piutang bersih / kewajiban lancar
 
2004= $ 5469+ 423 + 4062 / 22147 =0,44
 
2003 = $ 5912+300+3038 / 12358 = 0.74

 

3. perputaran piutang / receivables turnover

 
adalah ratio yang digunakan untuk menilai likuiditas piutang, ratio ini mengukur berapa x rata rata piutang dapat tertagih selama 1 periode.
 
perputaran piutang = penjualan bersih / piutang dagang rata rata
2004 = 51407 / (3038+4062/2) = 14,5 kali

 

4. perputaran persediaan / inventory turnover

 
mengukur berapa kali rata-rata persediaan dijual selama satu periode. tujuannnya adalah untuk mengukur likuiditas perusahaan.
 
perputaran persediaan = HPP/ persediaan rata-rata
 
2004= 25076 / (4400+3640/2) = 6.24 kali
 
 
perputaran persediaan deloitte adalah 6.24 kali. umumnya semakin cepat perputaran persediaan, semakin sedikit kas yang terikat pada persediaan dan semakin sedikit kemungkinan usangnya persediaan.
 
 

ratio profitabilitas / profitability ratio

 
adalah ratio yang mengukur pendapatan atau keberhasilan operasi perusahaan untuk periode waktu tertentu.

 

5. margin laba /profit margin

 
adalah mengukur presentase setiap nilai penjualan yang menghasilkan laba bersih
 
margin laba atas penjualan = laba bersih / penjualan bersih
 
2004 = 6481/51407 =0.126 = 12.6 %
 
2003 = 5186 / 43.377 = 0.12 = 12%
deloitte mengalami kenaikan dari tahun 2003 ke 2004, perusahaan dengan volume penjualan tinggi umumnya mengalami margin laba yang rendah dan sebaliknya.
 

 

6. perputaran aset / asset turnover

 
mengukur seberapa efisien perusahaan menggunakan asetnya untuk memperoleh penjualaan
 
perputaran aset = penjualan bersih / aset rata-rata
 
2004 = $ 51407/ (43706+57048/2) = 1.02 kali
 
pada tahun 2004 deloitte menghasilkan penjualan sebesar $ 1,02 untuk setiap dollar yang telah diinvestasikan ke asetnya.

 

7. pengembalian atas aset / return on assets ( ROA)

 
adalah pengukuran secara keseluruhan atas profitabilitas
 
pengembalian atas aset = laba bersih / aset rata-rata
 
 
2004 = 6481/ (4307+57048/2) = 0.13 = 13%
 

 

8. pengembalian equitas pemegang saham / return on common stockholders equity )

 
mengukur profitabilitas dari suatu pemegang saham biasa. ratio ini mengukur profitabilitas dari sudut pandang pemegang saham. ratio ini menunjukan berapa banyak laba bersih dalam dollar yang diperoleh dari setiap dollar yang diinvestasikan oleh para pemilik.
 
pengembalian atas equitas = laba bersih / equitas pemegang saham biasa rata-rata
 
2004 = 6481 / ( 16.186 + 17.278 /2 ) = 0.39 = 39 %

 

9. laba per saham / earning per share (EPS)

adalah pengukuran laba bersih yang diperoleh atas tiap lembar saham biasa
 
EPS = laba bersih / rata-rata tertimbang saham biasa beredar
 
2004 = 6481/ (2594+2544/2) = 2,52

10. ratio harga laba ( price earnings ratio )


adalah pengukuran yangs ering dijadikan acuan atas ratio harga pasar setiap lembar saham biasa terhadap laba per saham. ratio ini mencerminkan penilaian investor terhadap perusahaan di masa depan.
 
ratio harga laba = harga pasar per lembar saham / laba persaham
 

 

ratio solvabilitas / solvency ratio

kemamapuan mengukur perusahaan untuk bertahan selama periode waktu yang panjang

 

11. ratio utang terhadap total aset ( debt to total asset ratio )

mengukur presentase total aset yang diberikan oleh para kreditur
 
utang terhadap total aset = total utang / total aset
 
2004 = 39770/57048 =0.70 = 70 %
 
2003 = 27520 / 43706 = 0.63 = 63 %
 
pada tahun 2004, ratio sebesar 70 %, berarti para kredito telah menyediakan 70% dari total aset deloitte.
semakin rendah rationya, semakin banyak sandaran modal yang tersedia bagi para kreditur. maka dari sudut pandang kreditur, ratio hutang terhadap total aset yang rendah lebih disukai.
 
 
 
 
 
 

Rabu, 10 April 2013

perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
 
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
sebagai konsumen kita berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan, memilih barang dan jasa yang akan digunakan, mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa, mendapat advokasi, didengar pendapat dan keluhannya, mendapat pembinaan, diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif, mendapat ganti rugi atau kompensasi.
 
jika terjadi masalah pada produk yang dibeli, konsumen dapat mengadukannya kepada
  1. pelaku usaha/ call center/ customer service produk tersebut
  2.  LPKSM( lembaga perlindungan konsumen sadaya masyarakat)
  3.  BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen)
  4. pemerintah, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen:
    Hotline: 021-344183,
    Email:
    kip-dpk@kemendag.go.id
  5. pengadilan                    
  6.  
response : sebagai konsumen kita harus pintar - pintar dalam memilih barang, karena di zaman yang modern ini mudah sekali ditemukan barang atau produk yang tidak sesuai standar, produk palsu, produk yang mengandung zat berbahaya, dll.
contohnya dalam memilih produk makanan, minuman, kosmetik, obat - obatan, kita harus mengecek tanggal kadaluarsa, bahan atau komposisi yang terkandung di dalamnya, segel produk masih utuh, berlabel POM dan halal.  jika produk elektronik pastikan ada kartu garansinya dan buku petunjuk manual berbahasa indonesia. pastikan kita lebih memilih produk yang berlabel SNI atau standar nasional indonesia, karena produk berlabel SNI lebih terjamin kepastian, keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen. 
selain itu penipuan produk melalui iklan juga marak terjadi, terkadang produk yang kita beli tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan iklan produk tersebut. oleh karena itu, kita sebagai konsumen jangan mau dirugikan, teliti sebelum membeli dan jangan tergiur oleh harga yang murah tapi tidak berkualitas.