Selasa, 23 Oktober 2012

Organisasi dan Manajemen

organisasi


 
Organisasi adalah suatu kelompok orang dalam suatu wadah untuk tujuan bersama.
Organisasi pada dasarnya digunakan sebagai tempat atau wadah dimana orang-orang berkumpul, bekerjasama secara rasional dan sistematis, terencana, terorganisasi, terpimpin dan terkendali, dalam memanfaatkan sumber daya (uang, material, mesin, metode, lingkungan), sarana-parasarana, data, dan lain sebagainya yang digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan organisasi.
Menurut kamus istilah organizing berarti menciptakan suatu struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga hubungan antara bagian-bagian dipengaruhi oleh hubungan mereka dengan keseluruhan sruktur tersebut.
 Organisasi menurut para ahli :
1.      Stoner mengatakan bahwa organisasi adalah suatu pola hubungan-hubungan yang melalui mana orang-orang di bawah pengarahan atasan mengejar tujuan bersama.
2.      James D. Mooney mengemukakan bahwa organisasi adalah bentuk setiap perserikatan manusia untuk mencapai tujuan bersama.
3.      Cester I. Benhard berpendapat bahwa organisasi adalah merupakan suatu sistem aktivitas kerja sama yang dilakukan oleh dua orang atau lebih.
4.      Stephen P. Robbin menyatakan bahwa Organisasi adalah kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar, dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai suatu tujuan bersama atau sekelompok tujuan.
5.      Prof Dr. Sondang P. Siagian organisasi ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang / beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut dengan bawahan.
6.      Drs. Malayu S.P Hasibuan organisasi ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah saja.
7.      Prof. Dr. Mr Pradjudi Armosudiro organisasi adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
 
Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang bergerak atau berkepentingan atau terlibat dalam proses politik dan dalam ilmu kenegaraan, secara aktif berperan dalam menentukan nasib bangsa tersebut. Organisasi politik merupakan bagian dari suatu kesatuan yang berkepentingan dalam pembentukan tatanan sosial pada suatu wilayah tertentu oleh pemerintahan yang sah. Organisasi ini juga dapat menciptakan suatu bentuk struktur untuk diikuti.
Organisasi sosial adalah perkumpulan sosial yang dibentuk ole masyarakat-masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara. Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat mereka capai sendiri.
Organisasi Mahasiswa adalah sebuah wadah berkumpulnya mahasiswa demi mencapai tujuan bersama, namun harus tetap sesuai dengan koridor AD/ART yang disetujui oleh semua pengurus organisasi tersebut. Organisasi Mahasiswa tidak boleh tunduk dan menyerah pada tuntutan lembaga kampus tempat organisasi itu bernaung, melainkan harus kritis dan tetap berjuang atas nama mahasiswa, bukan pribadi atau golongan.
 
Prinsip-Prinsip Organisasi
Prinsip-prinsip organisasi banyak dikemukan oleh para ahli, salah satunya A.M. Williams yang mengemukakan pendapatnya cukup lengkap dalam bukunya “Organization of Canadian Government Administration” (1965), bahwa prinsip-prinsip organisasi meliputi:
1) Organisasi Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan. Misalnya, organisasi pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas sebagai suatu organisasi, mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara lain, memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan lain lain.
2) Prinsip Skala Hirarkhi.
Dalam suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya organisasi secara keseluruhan.
3) Prinsip Kesatuan Perintah.
Dalam hal ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang atasan saja.
4) Prinsip Pendelegasian Wewenang.
Seorang pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan mengadakan tindakan tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya lagi.
5) Prinsip Pertanggungjawaban.
Dalam menjalankan tugasnya setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada atasan.
 
6) Prinsip Pembagian Pekerjaan.
Suatu organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari masing-masing pegawai. Adanya kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas jalannya organisasi.
7) Prinsip Rentang Pengendalian.
Artinya bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk dan tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
8) Prinsip Fungsional.
Bahwa seorang pegawai dalam suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan wewenangnya, kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari pekerjaannya.
9) Prinsip Pemisahan.
Bahwa beban tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada orang lain.
10) Prinsip Keseimbangan.
Keseimbangan antara struktur organisasi yang efektif dengan tujuan organisasi. Dalam hal ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan dari organisasi tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan diwujudkan melalui aktivitas/ kegiatan yang akan dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana (tidak kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur organisasinya akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
11) Prinsip Fleksibilitas
Organisasi harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena adanya pengaruh di luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan fungsi dalam mencapai tujuannya.
12) Prinsip Kepemimpinan.
Dalam organisasi apapun bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Sebab keberhasilan dan kegagalan Organisasi:
Keberhasilan atau kegagalan organisasi pasti berhubungan dengan peran para anggotanya. Suatu keberhasilan dapat dicapai bila ada kerjasama yg baik antar para anggotanya. Sedangkan kegagalan dapat disebabkan karna adanya faktor internal di pengorganisasian tersebyut yang bersifat negatif.
 Fungsi pengorganisasian:
a. Adanya pembagian tugas dan penggolongan kegiatan perusahaan.
b. Pembagian tugas kegiatan perusahaan kepada kelompok yang telah
ditetapkan.
c. Menentukan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Tujuan pengorganisasian :
 
a.Kemudahan dalam pelaksanaan tugas.
b. Kemudahan pimpinan dalam melakukan pengawasan.
c. Kemudahan dalam menentukan orang-orang yang dipercaya dalam
melaksanakan tugas.
 
Pentingnya mengenal Organisasi:
a. Terciptanya hubungan yang baik antaranggota organiosasi.
b. Setiap anggota mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
c. Spesialisasi dalam melaksanakan tugas

Manajemen
 
Manajemen dapat di artikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien. Para ahli ekonomi umumnya mempunyai pengertian yang berbeda tantang manajemen, berikut pengertian
Dengan demikian sebenernya manajemen itu hampir selalu ada pada setiap kegiatan manusia sebab manusia akan selalu berusaha berkumpul dan bekerja sama.
 
Fungsi manajemen adalah elemen-elemen dasar yang selalu ada dan melekat dalam proses manajemen yang akan dijadiakan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan untuk mencapai tujuan.
Fungsi manajemen menurut beberapa ahli :
1. George R. Terry
Fungsi manajemen: planning,organizing, actuating, dan controlling.
2. Harold Kontz dan Cyrill O’Donnel
Fungsi manajemen: planning, organizing, staffing, directing, dan
conrtolling.
3. Henry Fayol
Fungsi manajemen: planning, organizing, commanding, coordinating dan controlling
1. Perencanaan (planning)
Perencanaan adalah kegiatan pertama seorang manajer dalam rangka melaksanakan fungsi manajemen agar dapat membuat keputusan yang teratur dan logis sebelumnya harus ada keputusan terlebih dahulu sebagai petunjuk langkah-langkah selanjutnya. Keputusan itu mencakup hal-hal berikut:
- Analisis, yaitu perhitungan bagaimana perkiraan dimasa depan.
- Sasaran, yaitu perincian singkat dan tugas mengenai sasaran yang ingin dicapai,menetapkan hasil yang diinginkan.
- Kebijakan, yaitu rumusan cara-cara kerja yang akan dilaksanakan.
- Program, yaitu urutan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk
mencapai sasaran.
- Skedul waktu, yaitu penetapan waktu atau jadwal yang harus
dilakukan.
- Anggaran keuangan, yaitu penetapan sumber-sumber keuangan yang
digunakan untuk melaksanakan proyek yang direncanakan.
Planning yang efektif harus memenuhi 5 W 1 H:
- What : apa tujuan yang hendak dicapai
- Why : mengapa hal tersebut perlu dilakukan.
- Where : dimana hal tersebut akan dilakukan.
- When : kapan hal tersebut akan dilakukan
- Who : bagaimana cara melakukannya
Fungsi perencanaan bermanfaat untuk hal-hal berikut:
a. Mengimbangi ketidakteraturan dari perusahaan.
b. Memusatkan perhatian pada sasaran.
c. Memperoleh pengelolaan yang ekonomis dan dan efektif
d. Memudahkan pengawasan.
e. Mendorong orang memberikan prestasi.
2. Pelaksanaan (Actuating)
Actuating atau tahap pelasanaan merupakan penerapan atau implementasi dari rencana yang telah ditetapkan dan diorganisasikan.Actuating merupakan langkah-langkah pelaksanaan rencana didalam kondisi nyata yang mekibatkan segenap anggota organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
 Actuating adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya atau penuh kesadarab secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki secara efektif. Dalam hal ini dibutuhkan kepemimpinan (Leadership).
 Leadership adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar mau bekerja dengan tulus sehingga pekerjaan berjalan lancar dan tujuan dapat tercapai.
 
3. Pengawasan (Controlling)
Pengawasan adalah fungsi manajemen yang tak kalah pentingnya, karna didalam pengawasan dilakukan koreksi. Pengawasan diperlukan untuk melihat apakah rencana dilaksanakan sesuai dengan tujuan. Tujuan pengawasan adalah untuk mencegah atau untuk memperbaiki kesalahan,penyimpangan, penyelewengan dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan rencana. Didalam pengawasan paling tidak dilakukan tiga proses, yaitu:
 Melakukan pengukuran terhadap hasil kerja yang telah dicapai.
 Melakukan perbandingan hasil kerja yang telah dicapai dengan standar yang telah ditetapkan sebelumnya.
 Melakukan koreksi terhadap hasil kerja yang meliputi pembiayaan dan efesiensi kerja.
Proses Manajemen
Proses manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas :
Perencanaan, formulasi terinci untuk mencapai suatu tujuan akhir tertentu adalah aktivitas manajemen yang disebut perencanaan. Oleh karenanya, perencanaan mensyaratkan penetapan tujuan dan identifikasi metode untuk mencapai tujuan tersebut.
 Pengendalian, perencanaan hanyalah setengah dari peretempuran. Setelah suatu rencana dibuat, rencana tersebut harus diimplementasikan, dan manajer serta pekerja harus memonitor pelaksanaannya untuk memastikan rencana tersebut berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas manajerial untuk memonitor pelaksanaan rencana dan melakukan tindakan korektif sesuai kebutuhan, disebut kebutuhan.
Pengambilan Keputusan, proses pemilihan diantara berbagai alternative disebut dengan proses pengambilan keputusan. Fungsi manajerial ini merupakan jalinan antara perencanaan dan pengendalian. Manajer harus memilih diantara beberapa tujuan dan metode untuk melaksanakan tujuan yang dipilih. Hanya satu dari beberapa rencana yang dapat dipilih. Komentar serupa dapat dibuat berkenaan dengan fungsi pengendalian.
 
Ciri-Ciri Manajer Profesioanal:
1. Mempunyai rasa percaya diri yang besar.
2. Berpandang jauh kedepan.
3. Berwawasan luas.
4. Berorientasi pada tujuan pencapaian dan hasil
 
Keterampilan manajemen yang dibutuhkan:
Menurut Robert L.Katz :
1. Keterampilan konseptual (conceptional skill)
2. Keterampilan berhubungan dengan orang lain ( Humanity skill)
3. Keterampilan teknis (technical skill)
Menurut ricky W. Griffin:
1. Keterampilan manajamen waktu.
2. Keterampilan membuat keputusan
 
 
 
 


Minggu, 14 Oktober 2012

Pengertian dan prinsip prinsip koperasi


Pengertian koperasi


 Kata koperasi berasal dari bahasa inggris : co-operation, cooperative, atau bahasa latin coopere atau dalam bahasa belanda cooperatie,coorperatieve yang berarti bekerja bersama sama atau usaha bersama atau menolong satu sama lain.
Koperasi berkaitan dengan fungsi sosial, ekonomi, politik, etika.


Definisi ILO (International labour Organization)


Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi :

1.       koperasi adalah kumpulan orang orang

2.       penggabungan orang orang berdasarkan kesukarelaan

3.       terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4.       koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

5.       terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

6.       anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Hatta ( bapak koperasi indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 unsur koperasi indonesia

1.       koperasi adalah badan usaha (business enterprise)

2.       koperasi adalah kumpulan orang orang dan atau badan badan hukum koperasi

3.       koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja b erdasarkan prinsip prinsip koperasi

4.       koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

5.       koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan


fungsi koperasi (UU No. 25/1992 Pasal 4)


1.      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan  ekonomi dan sosialnya.

2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3.      Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Prinsip prinsip koperasi

1.prinsip munker


·         Keanggotaan bersifat sukarela

·         Keanggotaan terbuka

·         Pengembangan anggota

·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

·         Koperasi sebagai kumpulan orang orang

·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

·         Perkumpulan dengan sukarela

·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil hasil ekonomi

·         Pendidikan anggota


2. prinsip rochdale


·         Pengawasan secara demokratis

·         Keanggotaan yang terbuka

·         Bunga atas modal dibatasi

·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota

·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai

·         Barang barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip anggota

·         Netral terhadap politik dan agama


3. prinsip raiffesien


·         Swadaya

·         Daerah kerja terbatas

·         SHU untuk cadangan

·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas

·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

·         Usaha hanya kepada anggota

·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

 


4.  prinsip herman schulze


·         Swadaya

·         Daerah kerja tak terbatas

·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

·         Tanggung jawab anggota terbatas

·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 


5.       Prinsip ICA


·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat

·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu suara

·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

·         SHU dibagi 3 : cadangan,masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing masing

·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional


Prinsip koperasi (UU No.12 th 1967)


·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing masing anggota

·         Adanya pembatasan bunga atas modal

·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada siri sendiri


Prinsip koperasi ( UU No. 25 th 1992)


·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·         Pengelolaan dilakukan secar a demokrasi

·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota

·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

·         Kemandirian

·         Pendidikan koperasi

·         Kerjasama antar koperasi
    

 

 

 

 

 


Sabtu, 06 Oktober 2012

konsep, aliran dan sejarah koperasi


konsep koperasi

munker dari university of marbug, jerman barat membedakan konsep koperasi menjadi dua :

1.      Konsep koperasi barat yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.

Unsur positif koperasi  aliran barat :

·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota

·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama

·         Hasil berupa surplus yang dibagikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati

·         Keuntungan yang belum dibagikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi

 

2.      Konsep koperasi sosialis yang menyatakan bahwa koperasi deirencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.

 

Konsep koperasi negara berkembang mengacu kepada kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya

Latar belakang koperasi

Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor ideologi dan pandangan hidup, yang mengakibatkan perbedaan siste m perekonimian dan tentunya aliran koperasi yang dianut berbeda. Secara garis besar ideologi di dunia dibagi menjadi tiga yaitu liberalisme/kapitalisme,sosialis dan tidak sosialis atau kapitalis.

1.      Ideologi = liberalis /kapitalis

Sistem perekonomian = liberal/bebas

Aliran koperasi = yardstick

2.      Ideologi = sosialis/komunis

Sistem perekonomian= ekonomi sosialis

Aliran koperasi =sosialis

3.      Ideologi=tidak sosialis atau liberalis

Sistem perekonomian= ekonomi campuran

Aliran koperasi=commomwealth/persemakmuran

Perbedaan Aliran koperasi

1.      Yardstick

Peranan koperasi = sebagai alat pengukur,penyeimbang,oenetral,dan pengkoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal(kapitalis)

Hubungan dengan pemerintah= bersifat netral dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di masyarakat.

2.      Sosialis

Peranan koperasi = sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif

Hubungan dengan pemerintah= koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah (koperasi tidak mempunyai otonomi

3.      Persemakmuran

Peranan koperasi= berperan untuk mencapai masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranana pentingdalam struktur perekonomian masyarakat

Hubungan dengan pemerintah=bersifat kemitraan,mempunyai otonomi tetapi pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah tengah masyarakat

Sejarah perkembangan koperasi

1884 koperasi modern pertama di inggris, yaitu kota Rochdale

1772-1880 Charles Fourier membentuk fakanteres di perancis

1818-1888 Ferdinand lasalle dan Frederich W. Raiffesen mengembangkan koperasi di jerman

1808-1883 Herman Schulze mendirikan koperasi di denmark

1896 terbentuk ICA (international coorperative Alliance) di London, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international

Sejarah perkembangan koperasi di indonesia

16 desember 1895 didirikan De Poerwokertosche Hulp en Spaarbank der  Inlandsche alias bank priyayi. badan hukum koperasi pertama di indonesia, (leuwilliang). Pendirinya Raden Ngabei Ariawiriaatmadja.

1896 de Wolf van westerrode mendirikan De Poerwokertosche Hulp, Spaar en landbouwcredit Bank atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian purwokerto

1930 didirikan jawatan koperasi yang dipimpin oleh prof. J.H. Boeke  sebagai Adviseur Voor Volks-credietwezen. Tugasnya menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di indonesia

 12 juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-jawa yang pertama (tasikmalaya)

1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya

1961 diselenggarakan musyawarah nasional koperasi 1(munaskop 1) di surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin

1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (nasionalis,sosialis,komunis) diterapkan di koperasi

1967 pemerintah mengeluarkan undang undang No.12 tahun 1967 tentang pokok pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.

Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi