Rabu, 10 April 2013

perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
 
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
sebagai konsumen kita berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan, memilih barang dan jasa yang akan digunakan, mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa, mendapat advokasi, didengar pendapat dan keluhannya, mendapat pembinaan, diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif, mendapat ganti rugi atau kompensasi.
 
jika terjadi masalah pada produk yang dibeli, konsumen dapat mengadukannya kepada
  1. pelaku usaha/ call center/ customer service produk tersebut
  2.  LPKSM( lembaga perlindungan konsumen sadaya masyarakat)
  3.  BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen)
  4. pemerintah, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen:
    Hotline: 021-344183,
    Email:
    kip-dpk@kemendag.go.id
  5. pengadilan                    
  6.  
response : sebagai konsumen kita harus pintar - pintar dalam memilih barang, karena di zaman yang modern ini mudah sekali ditemukan barang atau produk yang tidak sesuai standar, produk palsu, produk yang mengandung zat berbahaya, dll.
contohnya dalam memilih produk makanan, minuman, kosmetik, obat - obatan, kita harus mengecek tanggal kadaluarsa, bahan atau komposisi yang terkandung di dalamnya, segel produk masih utuh, berlabel POM dan halal.  jika produk elektronik pastikan ada kartu garansinya dan buku petunjuk manual berbahasa indonesia. pastikan kita lebih memilih produk yang berlabel SNI atau standar nasional indonesia, karena produk berlabel SNI lebih terjamin kepastian, keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen. 
selain itu penipuan produk melalui iklan juga marak terjadi, terkadang produk yang kita beli tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan iklan produk tersebut. oleh karena itu, kita sebagai konsumen jangan mau dirugikan, teliti sebelum membeli dan jangan tergiur oleh harga yang murah tapi tidak berkualitas.
 

Rabu, 06 Februari 2013

Persamaan dan Perbedaan Akuntansi Keuangan dan Manajemen

Persamaan akuntansi keuangan dan manajemen
 
1. merupakan sistem pengolah informasi yang menghasilkan informasi keuangan.
2. berfungsi sebagai penyedia informasi keuangan yang bermanfaat bagi seseorang untuk pengambilan keputusan
 
perbedaan akuntansi keuangan dan manajemen
 
1. pemakai laporan akuntansi dan tujuan mereka
  • akuntansi keuangan digunakan untuk pemakai di luar perusahaan sepeti pemegang saham, kreditur, pelanggan, para analis keuangan, instansi pemerintah, dll
tujuannya untuk mengambil keputusan mengenai hubungan mereka dengan perusahaan yang bersangkutan. seperti pembelian saham (investor), memperluas kredit dan syarat pemberian kredit (kreditur), menetapkan jumlah pajak penghasilan yang menjadi kewajiban perusahaan (instansi pemerintah )
  • akuntansi manajemen digunakan untuk menjalankan informasi keuangan bagi keperluan manajemen
tujuannya untuk memberikan informasi mengenai perusahaan seperti seorang manajer pemasaran memutuskan apakah ia akan menerima pesanaan dari pelanggan atau tidak. manajer produksi memerlukan informasi mengenai biaya produksi untuk menetapkan tindakan yang harus diambil dalam mendorong efisiensi produksi.
 
2. Lingkup Informasi
  • akuntansi keuangan menyediakan informasi secara keseluruhan
  • akuntansi manajemen menyediakan informasi mengenai keseluruhan, namun hanya terbatas pada bagian bagian dalam perusahaan. (departemen)
 
3. fokus informasi
  • akuntansi keuangan fokus informasinya berorientasi pada masa lalu untuk menggambarkan pertanggung jawaban dana yang diperlukan oleh pihak luar kepada manajemen perushaan.
  • akuntansi manajemen berorientasi kepada masa yang akan datang
 
4. rentang waktu
  • ditinjau dari rentang waktu yang dicakup oleh laporan yang dihasilkan, akuntansi keuangan mencangkup jangka waktu yang sudah ditentukan, biasanya 1 tahun, 1/2 tahun, 1 kuartal, 1 bulan, ( tidak flexible)
  • akuntansi manajemen bervariasi waktunya, dari harian, mingguan, bulanan, ( flexible)
 
5. kriteria bagi informasi akuntansi
  • kriteria informasi yang dihasilkan oleh akuntansi keuangan disususn berdasarkan prinsip prinsip akuntansi yang lazim  
  • akuntansi manajemen tidak dibatasi oleh prinsip prinsip akuntansi yang lazim. kriteria pokoknya adalah manfaat bagi manajemen tersebut. oleh karena itu akuntansi manajemen lebih didasarkan pada logika dan pengalaman. bukan atas dasar ditrima atau tidaknya secara umum
 
6. disiplin sumber
  • akuntansi keuangan mendsarkan diri pada ilmu ekonomi yang mengatur prinsip prinsip pengambilan keputusan
  • akuntansi manajemen mendasarkan diri pada psikologi sosial yang berhubungan dengan prinsip prinsip yang membimbing perilaku manusia dalam organisasi
 
7. isi laporan
  • akuntansi keuangan menghasilkan laporan keuangan periodik yang umumnya terdiri dari neraca, laporan laba rugi, laporan perubahan laba ditahan, dan laporan perubahan posisi keuangan untuk periode tertentu, isis laporan ringkas dan mengenai perusahaan secara keseluruhan
  • akuntansi manajemen menghasilakn laporan keuangan dari berbagai jenjang organisasi umumnya informasi rinci dan mengenai bagian tertentu perusahaan
 
8. sifat informasi
  • akuntansi keuangan menuntut ketepatan informasi
  • akuntansi manajemen menuntut ketepatan taksiran di masa yang akan datang

Senin, 21 Januari 2013

Permodalan Koperasi


Modal Koperasi Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

1. Modal sendiri dapat berasal dari:

a. Simpanan pokok

Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

b. Simpanan wajib

Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.

 

c. Simpanan sukarela

Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu.

 

d. Dana cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU). Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

 

e. Dana hibah.

Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi.

 

2. Modal pinjaman dapat berasal dari:

a. anggota

b. koperasi lain

c. bank

d. sumber lain yang sah


 

Senin, 14 Januari 2013

jenis dan bentuk koperasi

jenis koperasi

 
 
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
  1. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.” Contoh Kospin Jasa Pekalongan, KSP Kodanua, KSP Kowika Jaya, Jakarta dan KSP Arta Prima di Ambarawa, Magelang.
  2. Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
  3. Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.
  4. Koperasi Produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran. Contoh Koperasi Pengrajin Susu Bandung Selatan (KPBS).
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
  1. Koperasi Konsumsi, didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya. Contoh-contoh koperasi konsumen adalah kopkar/kopeg, Koperasi Pegawai Indosat (Kopindosat), KPRI adalah Koperasi Keluarga Guru Jakarta (KKGJ).
  2. Koperasi Jasa adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam uang yang lain. Contoh koperasi jasa angkutan yang anggotanya para pemilik angkutan, yaitu Koperasi Wahana Kalpika (KWK), Kowanbisata, Kopaja (di Jakarta), Koperasi Angkutan Bekasi (Koasi).
  3. Koperasi Produksi, Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut. Misalnya koperasi perajin tahu dan tempe (Kopti) dan koperasi pengrajin barang-barang seni/kerajinan (koprinka).
Koperasi berdasarkan keanggotaannya
  1. Koperasi Unit Desa (KUD) adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Contoh Puskud Mina Lestari Jatim.
  2. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI), koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri (anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
  3. Koperasi Sekolah, memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  1. Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
  2. Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

menurut PP no. 60 tahun1959

  1. koperasi desa
  2. koperasi pertanian /Koperta adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para petani pemilik tanah, atau buruh tani dan orang yang berkepenringan serta bermata penaharian yang berhubungan dengan usaha-usaha pertanian.
  3. koperasi peternakan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari peternak, pengusaha peternakan yang bekepentingan serta bermata pencaharian yang berhubungan dengan soal-soal pertanian.
  4. koperasi perikanan adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari para peternak ikan, pengusaha perikanan dan sebaginya yang berkepentingan dengan mata pencaharian soal-soal perikanan.
  5. koperasi kerajinan/industri adalah anggotanya terdiri dari para pengusaha kerajinan/industri dan buruh yang berkepentingan serta mata pencahariannya langsung berhubungan denan kerajinan atau industry.
  6. koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang mempunyai lepentingan langsung dalam soal-soal dalam perkreditan atau simpan pinjam.
  7.  
  8. koperasi konsumsi adalah  koperasi yang anggotanya terdiri dari tiap-tiap orang yang mempunyai kepentingan langsung dalam lapangan konsumsi. Koperasi jenis ini bisanya menjalankan usaha untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari para anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
  9.  

Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian

  1. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
  2. Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
  3. Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
  4. Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
  5. Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

menurut teori klasik

  1. koperasi pemakaian
  2. koperasi penghasil /produksi
  3. koperasi simpan pinjam
 
     
 

 

bentuk koperasi

menurut PP no.60 tahun 1959

koperasi primer

  1. koperasi pusat
  2. koperasi gabungan
  3. koperasi induk
 
     
    referensi :