Menurut
Mulyadi (2008 : 220), terdapat 3 unsur pokok untuk merancang pengendalian
internal yang diterapkan dalam sistem penjualan kredit, yaitu sebagai berikut :
1. Organisasi
1) Fungsi
penjualan harus terpisah dari unsur kredit.
2) Fungsi
akuntansi harus terpisah dari fungsi penjualan dan fungsi kredit.
3) Fungsi
akuntansi harus terpisah dari fungsi kas.
4) Transaksi
penjualan kredit harus dilaksanakan oleh fungsi penjualan, fungsi kredit,
fungsi pengiriman, fungsi penagihan, dan fungsi akuntansi. Tidak ada transaksi
penjualan kredit yang dilaksanakan secara lengkap hanya oleh satu fungsi
tersebut.
2. Sistem otorisasi dan prosedur
pencatatan
5) Penerimaan
order dari pembelidiotorisasi oleh fungsi penjualan dengan menggunakan formulir
surat order penjualan.
6) Persetujuan
pemberian kredit diberikan oleh fungsi kredit deengan membubuhkan tanda tangan
pada credit copy (tembusan surat
order pengiriman).
7) Pengiriman
barang kepada pelanggan diotorisasi oleh fungsi penerimaan dengan cara
menandatangani dan membubuhkan cap “sudah dikirim” pada copy surat order
pengiriman.
8) Penetapan
harga jual, syarat penjualan, syarat pengangkutan barang, dan potongan
penjualan berada ditangan direktur pemasaran dengan penerbitan surat keputusan
mengenai hal tersebut.
9) Terjadinya
piutang diotorisasi oleh fungsi penagihan dengan membubuhkan tanda tangan pada
faktur penjualan.
10) Pencatatan
kedalam kartu piutang dan kedalam jurnal penjualan, jurnal penerimaan kas dan
jurnal umum diotorisasi oleh fungsi akuntansi dengan cara memberikan tanda
tangan pada dokumen sumber (faktur penjualan, bukti kas masuk, dan memo
kredit).
11) Pencatatan
terjadinya piutang didasarkan pada faktur penjualan yang didukung dengan surat
order pengiriman dan surat muat.
3. Praktik yang sehat.
12) Surat
order pengiriman bernomor urut tercetak dan pemakaiannya dipertanggungjawabkan
oleh fungsi penjualan.
13) Faktur
penjualan bernomor urut tercetak dan pemakaiannya di[pertanggungjawabkan oleh
fungsi penagihan.
14) Secara
periodik fungsi akuntansi mengirim pernyataan piutang (account receivable
statement) kepada setiap debitur untuk menguji ketelitian catatan piutang yang
diselenggarakan oleh fungsi tersebut.
15) Secara
periodik diadakan rekonsiliasi kartu piutang dengan rekening kontrol piutang
dalam buku besar.
0 komentar:
Posting Komentar