akuntansi komparatif I (eropa)
Beberapa pengamatan tentang standar
dan praktik akuntansi
Standar akuntansi merupakan regulasi
atau peraturan (seringkali termasuk hukum dan anggaran dasar ) yang mengatur
penyusunan laporan keuangan. Penetapan standar adalah proses perumusan atau
formulasi standar akuntansi. Dapat dikatakan bahwa standar akuntansi merupakan
hasil dari penetapan standar meskipun praktiknya tidak sesuai dengan standar.
Setidaknya ada 3 alasan mengapa
praktik akuntansi tidak sesuai dengan standar :
1. di kebanyakan negara hukuman atas
ketidakpatuhan dengan akuntansi resmi cenderung lemah dan tidak efektif.
2. perusahaan secara sukarela
melaporkan informasi lebih banyak dari yang dibutuhkan.
3. beberapa negara mmeperbolehkan
perusahaan untuk mengabaikan standar akuntansi jika dengan melakukannya operasi
dan posisi keuangan akan tersajikan secara lebih baik.
Sistem akuntansi pada negara maju
1. perancis
a. regulator : CNC ( badan akuntansi
nasional), CRC (komite regulasi akuntansi), AMF ( otoritas pasar keuangan), OEC
( institut akuntan publik), CNCC ( institut nasional undang-undang auditor).
b. regulasi : Plan Compatable General
(undang-undang akuntansi nasional)
c. laporan keuangan : Neraca, laporan
laba rugi, Catatan atas laporan keuangan, Laporan direktur, laporan auditor,
laporan arus kas (direkomendasikan oleh CNC). Laporan khas perancis adalah
laporan pencegahan kebangkrutan bisnis dan sebuah laporan sosial (bagi
perusahaan besar). Laporan keuangan harus diaudit kecuali untuk perusahaan
kecil, kewajiban terbatas, kemitraan.
2. jerman
a. Regulator : DRSC (komite standar
akuntansi jerman), GASC ( mengawasi DRSC), FREP (dewan sektor swasta),
wirtschaftspruferkammer (chamber of accountant).
b.
regulasi : German commercial Code (HGB) dan keputusan hakim. Akuntansi
jerman dirancang untuk menghitung jumlah pendapatan yang tepat yang bisa
menjaga kreditor setelah adanya pembagian kepada pemilik.
c. laporan keuangan : Neraca, Laporan
laba rugi, catatan, laporan manajemen, laporan auditor. Perusahaan kecil
dibebaskan dari persyaratan audit dan diperbolehkan untuk menyusun sebuah
neraca singkat. Laporan khas jerman adalah laporan pribadi dari auditor kepada
dewan direktur dan dewan pengawas perusahaan. Semua perusahaan bisa menggunakan
IFRS dalam menyusun laporan keuangan gabungan namun laporan keuangan pribadi
harus mengikuti persyaratan HGB.
3. republik ceko
a. regulator : parlemen, mentri
keuangan, chamber of auditor
b. regulasi : Commercial Code,
Accountancy Act, dan dekrit mentri keuangan.
c. laporan keuangan : neraca, akun
keuntungan dan kerugian (laporan laba rugi), dan catatan. Perusahaan kecil
tidak diwajibkan melakukan audit. Perusahaan ceko yang terdaftar harus
menggunakan IFRS dan memberikan laporan laba rugi per 3 bulan. Perusahaan tidak
terdaftar bisa memilih IFRS atau standar akuntansi Ceko dalam laporan ekuangan
gabungan mereka tapi harus menggunakan standar Ceko dalam laporan perusahaan
pribadi.
4. Belanda
a. Regulator : DASB ( Dutch Accounting
Standards Board), AMF (Authority for the Financial Markets), Enterprise
Chamber, NivRA ( Netherlands Institute of Register Accountants)
b. Regulasi : Act on Annual Financial
Statement 1970
c. Laporan keuangan : neraca, laporan
Laba rugi, Catatan, Laporan Direktur dan informasi lain yang sudah ditentukan,
Laporan arus kas dianjurkan. Perusahaan kecil dibebaskan dari persyaratan audit
dan dapat menyusun laba rugi singkat dan neraca. Laporan keuangan dan akuntansi
pajak merupakan dua aktivitas berbeda. Perusahaan terdaftar harus menggunakan
IFRS, tapi semua perusahaan boleh menggunakan IFRS alih-alih pedoman Belanda.
5. Inggris
a. Regulator : CCAB (Consultative Committee of Accountancy
Bodies), FRC (Financial Reporting Council, AIDB (Accountancy Investigation dan
Discipline Board), POB (Professional Oversight Board)
b. Regulasi : Undang-Undang Perusahaan 1981 dan profesi akuntansi
c. Laporan keuangan : laporan direktur, akun laba dan rugi serta
neraca, laporan arus kas, laporan keseluruhan laba dan rugi, laporan kebijakan
akuntansi, catatan yang direferensikan dalam laporan keuangan, dan laporan
auditor. Perusahaan kecil dan menengah dibebaskan dari banyaknya kewajiban
laporan keuangan termasuk laporan gabungan, dan diizinkan untuk menyusun akun
singkat dengan informasi minimun yang telah ditentukan sebelumnya.
Akuntansi komparatif II (Amerika dan Asia)
·
Membahas akuntansi di 5 negara, yaitu Amerika (meksiko dan US) dan
Asia ( China, India, jepang). US dan Jepang merupakan negara maju sedangkan
meksiko, cina dan india merupakan negara berkembang. Alasan pemilihan negara
tersebut adalah :
Meksiko
: dipilih karena perjanjian Perdagangan Bebas
Amerika Utara tahun 1994 telah menciptakan sejumlah minat baru dalam akuntansi
Meksiko di Kanada, Amerika Serikat dan negara – negara lain. Akuntansi meksiko
mempunyai banya kesamaan dengan akuntansi negara lainnya di amerika latin.
Cina :
merupakan negara yang berpenduduk terbanyak
didunia, sehingga perusahaan – perusahaan yang datang dari seluruh dunia
berkeinginan untuk melakukan bisnis dengan cina dan perkembangan
akuntansibmerupakan bagian yang penting dari perubahan struktural yang terjadi
diperekonomian Cina.
India : negara
dengan populasi terbanyak kedua di dunia.
Tidak ada yang dapat dilakukan perusahaan besar internasional tanpa strategi
india.
·
United States
Regulator
: FASB ( financial accounting standards board), SEC ( security and Exchange
Commission ), AICPA ( the American Institute of certified public accountant).
Regulasi
: GAAP
Laporan
keuangan : laporan manajemen, Laporan auditor independen, laporan keuangan
(laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas, laporan Perubahan equitas
pemegang saham, dll), diskusi manajemen dan hasil analisis dari operasi dan
kondisi keuangan, pengungkapan kebijakan akuntansi dan pengaruhnya terhadap
laporan keuangan, catatan atas laporan keuangan, perbandingan data keuangan
yang telah dipilih ( 5-10 tahun), data triwulan terpilih.
·
Meksiko
Regulator
: CINIF, Mexican Institute of Public Accountant
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan Perubahan
equitas pemegang saham, catatan.
·
Jepang
Regulator
: regulasi akuntansi berdasarkan tiga undang-undang (sisitem hukum segitiga) ,
yaitu hukum komersial, undang undang pasar modal dan undang undang pajak
penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh MOJ.
JICPA
( japan Institute of Certified public accountant)
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Perubahan equitas pemegang saham,
Laporan Bisnis, Jadwal terkait.
·
Cina
Regulator
: CASC (China Accounting Standards Committee)
Laporan
keuangan : Neraca, Laporan Laba rugi, laporan Arus kas, laporan perubahan
equitas, Catatan.
·
India
Laporan
keuangan : Neraca dua tahun, laporan laba rugi, laporan arus kas, kebijakan
akuntansi dan catatan. Perusahaan yang tidak terdaftar hanya perlu menyiapkan
laporan intinya saja, akan tetapi bagi perusahaan yang terdaftar harus
menyiapkan laporan gabungan dan laporan inti. Laporan keuangan harus menyajikan
pandangan yang adil dan benar, namun tidak ada penolakan kebenaran dan keadilan
selama mereka ada di kawaasan Britania Raya. Seperti yang dicatat di atas, akta
perusahaan menghendaki bahwa laporan direktur menyertai laporan keuangan.
0 komentar:
Posting Komentar