Pengertian
audit forensik
Audit Forensik
terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk
membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah
segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
Dengan demikian, audit forensik bisa
didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di
lapangan dengan kriteria, yang berupa kecurangan termasuk error,
irregularity, dan fraud, untuk menghasilkan informasi atau bukti
kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.
Perbedaan
Audit umum dengan audit forensik
Kompetensi
audit forensik
Dalam
sebuah literatur asing berjudul “Forensic Accounting”, diungkap mengenai
kompetensi-kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh seorang auditor forensik
meliputi :
1. Keterampilan
auditing
2. Pengetahuan
dan keterampilan menginvestigasi
3. Kriminologi
yang secara khusus mempelajari psikologi
kriminalitas.
4. Pengetahuan
akuntansi secara umum
5. Pengetahuan
mengenai hukum
6. Pengetahuan
dan keterampilan mengenai teknologi
informasi (TI)
7. Keterampilan
berkomunikasi
Prosedur
audit forensik
. Identifikasi
masalah
2. Pembicaraan dengan klien
3. Pemeriksaan pendahuluan
4. Pengembangan rencana pemeriksaan
5. Pemeriksaan lanjutan
6. Penyusunan Laporan
Dalam
laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan, yaitu :
a. Kondisi,
yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
b. Kriteria,
yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu,
jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai
temuan.
c. Simpulan,
yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup
sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.
Audit
forensik di indonesia
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya
dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah)
yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat
ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik.
Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya
digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan,
serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu
audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan
swasta, belum dipraktikan di Indonesia.
Kendala
audit forensik di indonesia
Penyebab utama yang mungkin adalah karena kelemahan
audit pemerintahan Indonesia. Mardiasmo (2000 dalam Exellent Lawyer, April
2010) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam audit pemerintahan di
Indonesia, yaitu:
Pertama,
tidak tersedianya performance indicator yang memadai sebagai
dasar untuk mengukur kinerja pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun
daerah. Hal tersebut umum dialami oleh organisasi publik
karena output yang dihasilkannya berupa pelayanan publik yang tidak
mudah diukur. Kelemahan pertama ini bersifat inheren.
Kedua,
terkait dengan masalah struktur lembaga audit terhadap pemerintah pusat dan
daerah di Indonesia. Permasalahannya adalah banyaknya lembaga pemeriksa
fungsional yang overlapping satu dengan lainnya yang menyebabkan
ketidakefisienan dan ketidakefektifan pelaksanaan pengauditan. Untuk
menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi
lembaga audit yang ada, yaitu pemisahan fungsi dan tugas yang jelas dari
lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai internal auditor
atau eksternal auditor.
sumber :
0 komentar:
Posting Komentar