Rabu, 31 Desember 2014

Asimetris Informasi

Definisi
Menurut Scott (2000:105) menyatakan bahwa asimetris informasi merupakan sebuah konsep yang paling penting dalam teori akuntansi keuangan.

Menurut Beaver , dalam jurnal puput tri komalasari (2001)  menyatakan bajwa asimetris informasi adalah istilah untuk menggambarkan adanya dua kondisi investor dalam perdagangan saham yaitu investor more informed dan investor less informed.

Informasi akuntansi yang berkualitas berguna untuk menurunkan asimetris informasi.  Asimetris informasi timbul ketika manajer lebih mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa depan dibandingkan dengan pemegang saham. Ketika timbul asimetris informasi, keputusan yang dibuat manajer dapat mempengaruhi harga saham. Sebab asimetris informasi antara investor yang lebih terinformasi dan yang kurang terinformasi menimbulkan biaya transaksi dan mengurangi likuiditas yang diharapkan dalam pasar untuk saham-saham perusahaan.  (komalasari (2000)

Jadi asimetri informasi yaitu suatu kondisi dimana ada ketidakseimbangan perolehan informasi antara pihak manajemen sebagai penyedia informasi  (prepaper) dengan pihak pemegang saham dan stakeholder pada umumnya sebagai pengguna infromasi (user).

Menurut Scott (2000) , terdapat dua macam asimetris informasi, yaitu :
1. Adverse Selection, yaitu bahwa para manajer serta orang –orang dalam lainnya biasanya lebih banyak mengetahui tentang keadaan dan prospek perusahaan dibandingkan investor pihak luar. Dan fakta yang mungkin dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh pemegang saham tersebut tidak disampaikan informasinya kepada pemegang saham.
2. Moral Hazard, yaitu bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seorang manajer tidak seluruhnya diketahui oleh pemegang saham maupun pemberi pinjaman. Sehingga manajer dapat melakukan tindakan diluar pengetahuan pemegang saham yang melanggar kontrak dan sebenarnya secara etika dan norma mungkin tidak layak dilakukan.

Peran asimetris informasi terhadap manajemen laba
Asimetris informasi dapat mempengaruhi manajemen laba. Teori keagenan (agency theory) mengimplikasikan adanya asimetris informasi antara manajer sebagai agen dan pemilik (pemegang saham) sebagai prinsipal. Asimetris informasi muncul ketika manajer lebih mengetahui informasi internal  dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemegang saham dan stakeholder lainnya. Dikaitkan dengan peningkatan nilai perusahaan, ketika terdapat asimetri informasi, manajer dapat memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada investor guna memaksimisasi nilai saham perusahaan.  Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan (disclosure) informasi akuntansi.
Keberadaan asimetris informasi dianggap sebagai penyebab manajemen laba.  

referensi : 

Manajemen Laba

1. Definisi
Manajemen laba menurut Schipper (1989) adalah suatu interverensi yang disengaja pada proses pelaporan eksternal dengan maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan pribadi, yang dapat dilakukan melalui pemilihan metode-metode akuntansi dalam GAAP ataupun dengan cara menerapkan metode-metode yang telah ditentukan.

2. Motivasi  Manajemen Laba
Menurut Scott (2000:352) beberapa hal yang memotivasi manajer melakukan manajemen laba adalah 
  • Bonus Scheme didasarkan adanya dorongan manajer perusahaan untuk mendapatkan bonus berdasarkan laba yang diperoleh oleh manajer. Motivasi bonus tersebut mendorong manajer untuk memilih prosedur akuntansi yang menggeser laba dari periode yang akan datang ke periode saat ini.
  • Kontrak utang jangka panjang ( Debt convenant). Menyatakan bahwa semankin dekat suatu perusahaan kepada waktu pelanggaran perjanjian utang maka para manajer akan cenderung untuk memilih metode akuntansi yang dapat memindahkan laba periode mendatang ke periode berjalan dengan harapan dapat mengurangi kemungkinan perusahaan mengalami pelanggaran kontrak utang
  • Motivasi politik ( Political Motivation ). Menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan dengan skala besar dan industri strategis cenderung untuk menurunkan laba guna mengurangi tingkat visibilitasnya terutama saat periode kemakmuran yang tinggi. Upaya ini dilakukan dengan harapan memeperoleh kemudahan serta fasilitas dari pemerintah.
  • Motivasi Perpajakan ( Tax Motivation) Menyatakan bahwa perpajakan merupakan salah satu motivasi mengapa perusahaan mengurangi laba yang dilaporkan dengan tujuan meminimalkan jumlah pajak yang harus dibayar.
  • Pergantian CEO. Biasanya CEO (Chief Executive Officer) yang akan pensiun atau masa kontraknya berakhir akan melakukan strategi memaksimalkan jumlah pelaporan laba guna meningkatkan jumlah bonus yang akan mereka terima. Hal yang sama akan dilakukan oleh manajer dengan kinerja yang buruk untuk menghindarkan diri dari pemecatan sehingga mereka cenderung untuk menaikan jumlah laba yang dilaporkan.
  • Penawaran saham perdana ( Initial public offering ). Menyatakan bahwa pada awal perusahaan menjual sahamnya kepada publik, informasi keuangan yang dipublikasikan dalam prospektus merupakan sumber informasi yang sangat penting  karena dapat dimanfaatkan sebagai sinyal kepada investor potensial terkait nilai perusahaan. Guna mempengaruhi keputusan yang dibuat oleh para investor maka manajer akan berusaha untuk menaikan jumlah laba yang dilaporkan.


3. Bentuk- bentuk manajemn laba :
  • Taking a bath / big bath. Digunakan selama periode organizational stress atau reorganisasi . jika manajer merasa harus melaporkan kerugian, maka ia akan melaporkan dalam jumlah besar. Dengan ini manajer berharap dapat meningkatkan laba yang akan datang dan kesalahan atas kerugian perusahaan dapat ditimpahkan ke manajer lama, jika terjadi pergantian manajer.
  • Income Minimization. Dipilih selama periode dengan profitabilitas tinggi, sehingga jika periode yang akan datang diperkirakan laba turun drastis , dapat diatasi dengan pengambilan jatah laba sebelumnya.
  • Income maximization. Dilakukan manajer terutama untuk tujuan mendapatkan bonus. Perusahaan yang berada pada pelanggaran syarat perjanjian utang juga melakukan income maximization.
  • income smoothing. Dilakukan dengan meratakan laba yang dilaporkan, dengan tujuan pelaporan eksternal, terutama bagi investor, karena umumnya investor adalah risk averse dan menyukai laba yang relatif stabil.
  • cookie jar. Manajemen secara bebas membentuk cadangan dimasa booming yang kemudian digunakan untuk meratakan laba dimasa sulit . dimasa booming tersebut cadangan cenderung diperbesar sehingga dapat digunakan pada saat perusahaan mengalami kerugian atau penurunan laba agar perusahaan tidak terlihat jelek.
  • Revenue Recognition. Penjualan periode dimasa datang diakui sebagai penjualan pada periode berjalan dan menggeser biaya penjualan periode berjalan ke periode mendatang untuk menghasilkan laba tahun berjalan yang lebih tinggi atau sebaliknya jika ingin menurunkan laba.


4. Teknik Manajemen Laba
Setiawati dan Na’im (2000) dalam rahmawati dkk. (2006) mengungkapkan bahwa manajemen laba dapat dilakukan oleh tiga teknik sebagai berikut :
1. memanfaatkan peluang untuk mebuat estimasi akuntansi
Cara manajemen memperngaruhi laba melalui judgment (perkiraan) terhadap estimasi akuntansi antara lain estimasi tingkat piutang tak tertagih, estimasi kurun waktu depresiasi aktiva tetap atau amorisasi aktiva ak berwujud, estimasi biaya garansi dll.
2. mengubah metode akuntansi
Perubahan metode akuntansi yang digunakan untuk mencatat suatu transaksi , contoh : merubah metode depresiasi aktiva tetap dari depresiasi angka tahun ke metode depresiasi garis lurus.
3. menggeser periode biaya atau pendapatan
Contoh rekayasa periode biaya atau pndapatan antara lain : mempercepat atau menunda pengeluaran untuk penelitian dan pengembangan sampai pada periode akuntansi berikutnya, mempercepat atau menunda pengeluaran pengiriman produk ke pelanggan dan mengatur saat penjualan aktiva tetap yang sudah tidak terpakai.

5. Alasan dilakukannya manajemen laba
Alasan dilakukannya manajemen laba karena :
1. manajemen laba dapat meningkatkan kepercayaan pemegang saham terhadap manajer. Manajemen laba berhubungan erat dengan tingkat perolehan laba atau prestasi usaha suatu organisasi, hal ini karena tingkat keuntungan atau laba dikaitkan dengan prestasi manajemen dan juga besar kecilnya bonus yang akan diterima oleh manajer.

2. manajemen laba dapat memperbaiki hubungan dengan pihak kreditor. Perusahaan yang terancam default  yaitu tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran utang pada waktunya, perusahaan berusaha menghindarinya dengan membuat kebijakan yang dapat meningkatkan pendapatan maupun laba. Dengan demikian akan memberi posisi bargaining yang relatif baik dalam negosiasi atau penjadwalan ulang utang antara pihak kreditor dengan perusahaan.

3. manajemen laba dapat menarik investor untuk menanamkan modalnya 


referensi :

Senin, 01 Desember 2014

audit forensik

Pengertian audit forensik
Audit Forensik terdiri dari dua kata, yaitu audit dan forensik. Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan.
             Dengan demikian, audit forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, yang berupa kecurangan termasuk error, irregularity, dan fraud, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan.

Perbedaan Audit umum dengan audit forensik


Kompetensi audit forensik
Dalam  sebuah literatur asing berjudul “Forensic Accounting”, diungkap mengenai kompetensi-kompetensi khusus yang harus dimiliki oleh seorang auditor forensik meliputi :
1. Keterampilan auditing
2. Pengetahuan dan keterampilan menginvestigasi
3. Kriminologi yang secara khusus mempelajari psikologi  kriminalitas.
4. Pengetahuan akuntansi secara umum
5. Pengetahuan mengenai hukum
6. Pengetahuan dan keterampilan mengenai teknologi   informasi (TI)
7. Keterampilan berkomunikasi

Prosedur audit forensik
.  Identifikasi masalah
2. Pembicaraan dengan klien
3. Pemeriksaan pendahuluan
4. Pengembangan rencana pemeriksaan
5. Pemeriksaan lanjutan
6. Penyusunan Laporan
    Dalam laporan ini setidaknya ada 3 poin yang harus diungkapkan, yaitu :
a.  Kondisi, yaitu kondisi yang benar-benar terjadi di lapangan.
    b. Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria maka hal tersebut disebut sebagai temuan.
    c. Simpulan, yaitu berisi kesimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud tersebut.

Audit forensik di indonesia
Dalam praktik di Indonesia, audit forensik hanya dilakukan oleh auditor BPK, BPKP, dan KPK (yang merupakan lembaga pemerintah) yang memiliki sertifikat CFE (Certified Fraud Examiners). Sebab, hingga saat ini belum ada sertifikat legal untuk audit forensik dalam lingkungan publik. Oleh karena itu, ilmu audit forensik dalam penerapannya di Indonesia hanya digunakan untuk deteksi dan investigasi fraud, deteksi kerugian keuangan, serta untuk menjadi saksi ahli di pengadilan. Sementara itu, penggunaan ilmu audit forensik dalam mendeteksi risiko fraud dan uji tuntas dalam perusahaan swasta, belum dipraktikan di Indonesia.

Kendala audit forensik di indonesia
Penyebab utama yang mungkin adalah karena kelemahan audit pemerintahan Indonesia. Mardiasmo (2000 dalam Exellent Lawyer, April 2010) menjelaskan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam audit pemerintahan di Indonesia, yaitu:
            Pertama, tidak tersedianya performance indicator yang memadai sebagai dasar untuk mengukur kinerja pemerintah baik itu pemerintah pusat maupun daerah. Hal tersebut umum dialami oleh organisasi publik karena output yang dihasilkannya berupa pelayanan publik yang tidak mudah diukur. Kelemahan pertama ini bersifat inheren.
            Kedua, terkait dengan masalah struktur lembaga audit terhadap pemerintah pusat dan daerah di Indonesia. Permasalahannya adalah banyaknya lembaga pemeriksa fungsional yang overlapping satu dengan lainnya yang menyebabkan ketidakefisienan dan ketidakefektifan pelaksanaan pengauditan. Untuk menciptakan lembaga audit yang efisien dan efektif, maka diperlukan reposisi lembaga audit yang ada, yaitu pemisahan fungsi dan tugas yang jelas dari lembaga-lembaga pemeriksa pemerintah tersebut, apakah sebagai internal auditor atau eksternal auditor.

sumber :

Minggu, 30 November 2014

Sejarah the big 4 KAP

The Big 4 atau kadang ditulis The Big Four merupakan empat kantor akuntan berskala internasional yang terbesar saat ini, yang menangani sebagian besar audit bagi perusahaan, baik terbuka (public) maupun tertutup (private). Kantor akuntan yang menjadi The Big Four firms adalah sebagai berikut:
Firm
Revenues
People
Fiscal Year
Deloitte Touche Tohmatsu
$27.4bn
165,000
2008
PricewaterhouseCoopers
$25.2bn
146,700
2007
Ernst & Young
$21.1bn
130,000
2007
KPMG
$19.8bn
123,000
2007
Sebelumnya, kelompok kantor akuntan terbesar ini disebut sebagai “Big Eight” sebelum adanya serangkaian merger dan liquidasi Arthur Andersen yang terlibat skandal Enron pada tahun 2001.

Sejarah KAP
1.      Big 8 (sampai dengan tahun 1989)
Kantor-kantor akuntan yang disebut sebagai the Big 8 menggambarkan dominasi delapan kantor akuntan terbesar pada abad ke-20, yaitu:
1.       Arthur Andersen
2.       Arthur Young & Company
3.       Coopers & Lybrand
4.       Ernst & Whinney (sampai dengan 1979 Ernst & Ernst bermarkas di US dan Whinney Murray di UK)
5.       Deloitte Haskins & Sells (sampai dengan 1978 Haskins & Sells bermarkas di US dan Deloitte Plender Griffiths di UK)
6.       Peat Marwick Mitchell (yang kemudian berubah menjadi Peat Marwick)
7.       Price Waterhouse
8.       Touche Ross
Sebagian besar the Big 8 merupakan aliansi antara firma yang berasal dari British dan US pada abad ke-19 atau awal abad ke-20. Price Waterhouse merupakan UK firm yang kemudian membuka cabang di US pada 1890 dan kemudian terpisah dan berdiri sendiri. Firma Peat Marwick Mitchell merupakan gabungan firma US dan UK dan menggunakan nama yang sama pada tahun 1925. Firma lainnya menggunakan nama yang berbeda untuk domestic business (tidak menggunakan nama bersama/common names), antara lain Touche Ross tahun 1960, Arthur Young (at first Arthur Young, McLelland Moores) tahun 1968, Coopers & Lybrand tahun 1973, Deloitte Haskins & Sells tahun 1978 dan Ernst & Whinney tahun 1979.

2. The big 6 (1989-1998)
Kompetisi diantara kantor akuntan semakin intensif dan the Big 8 menjadi the Big 6 pada Juni 1989 ketika Ernst & Whinney merger dengan Arthur Young mejadi Ernst & Young serta Deloitte, Haskins & Sells merger dengan Touche Ross menjadi Deloitte & Touche pada Agustus 1989.
Selengkapnya the Big Six mencakup:
1.       Arthur Andersen
2.       Coopers & Lybrand
3.       Ernst & Young (Ernst & Whinney and  Arthur Young & Company merged in 1989)
4.       Deloitte & Touche (Deloitte Haskins & Sells and Touche Ross mergen in 1989)
5.       Peat Marwick Mitchell
6.       Price Waterhouse

3. Big 5 (1998-2002)
The Big 6 menjadi the Big 5 pada Juli 1998 ketika Price Waterhouse merger dengan Coopers & Lybrand menjadi PricewaterhouseCoopers.
Selengkapnya the Big 5 adalah:
1.       Arthur Andersen
2.       Ernst & Young
3.       Deloitte & Touche
4.       Peat Marwick Mitchell
5.       PricewaterhouseCoopers (Price Waterhouse and Coopers & Lybrand merged in 1998)

4. Big 4 (2002-sekarang)
Kasus kolapsnya Enron telah menyeret Arthur Andersen, yang mengadit laporan keunagan Enron, ke dalam serangkaian penyelidikan oleh otoritas bursa US. Hasil penyelidikan menyimpulkan Arthur Andersen terlibat dalam skandal tersebut. Kantor akuntan Arthur Andersen didakwa melawan hukum karena menghancurkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pengauditan Enron, dan menutup-nutupi kerugian jutaan dolar. Hasil keputusan hukum secara efektif menyebabkan kebangkrutan global dari bisnis Arthur Andersen. Kantor akuntan di seluruh dunia yang berada di bawah bendera Arthur Andersen seluruhnya dijual dan kebanyakan menjadi anggota kantor akuntan internasional lainnya. Di UK, para partner Arthur Andersen setempat kebanyakan bergabung dengan Ernst & Young dan Deloitte Touche Tohmatsu. Di Indonesia, para partner Arthur Andersen pada akhirnya bergabung dengan Ernst & Young.
The big 4 selengkapnya adalah:
1.       Ernst & Young
2.       Deloitte Touche Tohmatsu
3.       KPMG
4.       PricewaterhouseCoopers

Afiliasi di Indonesia
Kantor akuntan publik di Indonesia yang berafiliasi dengan the big four adalah:I
1.       KAP Purwantono, Sarwoko, Sandjaja – affiliate of Ernst & Young
2.       KAP Osman Bing Satrio – affiliate of Deloitte
3.       KAP Sidharta, Sidharta, Widjaja – affiliate of KPMG
4.       KAP Haryanto Sahari – affiliate of PwC


 sumber : 
http://peiysaujee.blogspot.com/2011/01/sejarah-big-four.html

Sabtu, 29 November 2014

jasa audit

AUDIT DAN JASA AUDIT

Pengertian Audit
Auditing adalah suatu proses sistematik untuk memperoleh serta mengevaluasi bukti secara objektif mengenai asersi-asersi kegiatan dan peristiwa ekonomi, dengan tujuan menetapkan derajat kesesuaian antara asersi-asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta penyampaian hasil-hasil kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Jasa Atestasi
Salah satu kategori jasa assurance yang diberikan oleh akuntan publik adalah jasa atestasi. Jasa atestasi (attestation service) adalah jenis jasa assurance di mana KAP mengeluarkan laporan tentang reliabilitas suatu asersi yang disiapkan pihak lain. Jasa atestasi dibagi menjadi lima kategori, yaitu:

1.       Audit atas laporan keuangan historis.

2.       Atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan.

3.       Telaah (review) laporan keuangan historis.

4.       Jasa atestasi mengenai teknologi informasi.

5.       Jasa atestasi lain yang dapat diterapkan pada berbagai permasalahan.



1.       Audit atas Laporan Keuangan Historis. Dalam suatu audit atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan itu telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum (GAAP). Audit atas laporan keuangan ini adalah suatu bentuk jasa atestasi di mana auditor mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan pendapat tentang apakah laporan keuangan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum. Audit ini merupakan jasa assurance yang paling umum diberikan oleh KAP.

2.       Atestasi Mengenai Pengendalian Internal atas Pelaporan Keuangan. Di Amerika Serikat, untuk sebuah atestasi mengenai pengendalian internal atas pelaporan keuangan, manajemen menegaskan bahwa pengendalian internal telah dikembangkan dan diimplementasikan mengikuti kriteria yang sudah mapan.

3.       Telaah (Review) atas Laporan Keuangan Historis. Untuk review atas laporan keuangan historis, manajemen menegaskan bahwa laporan tersebut telah dinyatakan secara wajar sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum, sama seperti audit. Akuntan publik hanya memberikan tingkat kepastian yang moderat atau sedang terhadap review atas laporan keuangan jika dibandingkan dengan tingkat kepastian yang tinggi untuk audit, sehingga lebih sedikit bukti yang diperlukan.

4.       Jasa Atestasi Mengenai Teknologi Informasi. Untuk atestasi mengenai teknologi informasi, manajemen mengeluarkan berbagai asersi tentang reliabilitas dan keamanan informasi elektronik. Pertumbuhan teknologi Internet dan perdagangan elektronik (e-commerce) telah menciptakan permintaan akan jenis-jenis assurance ini. Banyak fungsi bisnis, seperti pemesanan dan pembayaran, sekarang dilakukan melalui Internet atau secara langsung antarkomputer dengan menggunakan electronic data interchange (EDI). Oleh karena transaksi dan informasi dipakai bersama secara online dan real-time, para pelaku bisnis meminta kepastian yang lebih tinggi lagi mengenai informasi, transaksi, dan sistem pengamanan yang melindunginya. WebTrust dan SysTrustadalah jasa-jasa atestasi yang dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan akan assurance ini.

5.       Jasa Atestasi Lain. Akuntan publik memberikan banyak jasa atestasi lainnya, yang kebanyakan merupakan perluasan alami dari audit atas laporan keuangan historis, karena pemakai menginginkan kepastian yang independen menyangkut jenis-jenis informasi lainnya. Dalam setiap kasus, organisasi yang diaudit harus menyediakan sebuah asersi sebelum akuntan dapat memberikan atestasi. Sebagai contoh, apabila bank meminjamkan uang kepada suatu perusahaan, maka perjanjian pinjaman itu mungkin mengharuskan perusahaan menugaskan seorang akuntan untuk memberikan kepastian tentang ketaatan perusahaan pada ketentuan keuangan menyangkut pinjaman itu.

2.    Jasa Assurance

Jasa assurance adalah jasa profesional independen yang meningkatkan kualitas informasi bagi para pengambil keputusan. Jasa semacam ini dianggap penting karena penyedia jasa assurance bersifat independen dan dianggap tidak bias berkenaan dengan informasi yang diperiksa. Individu-individu yang bertanggung jawab membuat keputusan bisnis memerlukan jasa assurance untuk membantu meningkatkan keandalan dan relevansi informasi yang digunakan sebagai dasar keputusannya.

Tujuan audit

1.         Menurut Arens

Tujuan audit laporan keuangan adalah agar auditor dapat memberikan opininya bahwa laporan keuangan tidak terdapat kesalahan material dan telah sesuai dengan standar yang berlaku secara umum.

2.       PSA No. 02

Tujuan audit atas laporan keuangan oleh auditor independen pada umumnya adalah untuk menyatakan pendapat tentang kewajaran, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Tujuan audit dimaksudkan sebagai kerangka kerja bagi auditor dalam mengumpulkan bahan bukti kompeten yang cukup yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan dan memutuskan bahan bukti yang pantas dikumpulkan sesuai dengan penugasan.

Tujuan audit tersebut dapat dibedakan menjadi :

   1. Tujuan audit umum transaksi. Terdiri dari eksistensi, kelengkapan, akurasi, klasifikasi serta   posting dan perkiraan .

·  2. Tujuan audit khusus transaksi. Menerapkan tujuan umum pada kelompok transaksi/ siklus.


 Jasa Audit

1.       Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan entitas dengan maksud agar dapat memberikan pendapat apakah laporan-laporan tersebut telah disajikan secara wajar sesuai dengan criteria yang talah dotetapkan yaitu : prinsip-prinsip yang berlaku umum (GAAP).

2.       Audit Kepatuhan (Compliance Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan memeriksa bukti-bukti untuk menetapkan apakah kegiatan keuangan atau operasi suatu entitas telah sesuai dengan persyaratan, ketentuan atau peraturan tertentu. Kriteria yang ditetapkan dalam audit ini dapat berasal dari berbagai sumber contohnya : menajemen dapat mengeluarkan kebijakan atau ketentuan yang berkenaan dengan kondisi kerja, partisipasi dalam program pensiun. Hasil dari audit ketaatan biasanya dilaporkan kepada manajemen, bukan kepada pengguna luar, karena manajemen adalah kelompok utama yang berkepentingan dengan tingkat ketaatan terhadap prosedur dan peraturan yang digariskan. Oleh karena itu, sebagin besar pekerjaan jenis ini sering kali dilakukan oleh auditor yang bekerja pada unit organisasi seperti Dirjen Pajak ingin menentukan apakah individu atau organisasi telah menaati persyarannya, auditor dipekerjakan oleh organisasi yang mengeluarkan persyaran tersebut.

3.       Audit Operasional (Operational Audit) berkaitan dengan kegiatan memperoleh dan mengevaluasi bukti-bukti tentang efisiensi dan efektivitas kegiatan operasi entitas dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan tertentu. Dalam audit operasional, Review atau penelaahan yang dilakukan tidak terbatas pada akuntansi, tetapi dapat mencakup evaluasi atas struktur organisasi, operasi computer, metode produksi, pemasaran, dan semua bidang lain dimana auditor mengausainya. Oleh karena itu banyanya bidang yang efektivitas operasionalya dapat dievaluasi, tidak meungkin menggambarkan karateristik peaksanaan audit operasional yang tipikal.

4.       Kebutuhan akan Auditing

Jasa auditing yang digunakan di kalangan pengusaha, pemerintah, dan lainlain pada hakikatnya adalah untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Dalam hal ini adalah manajemen sebagai pembuat laporan dan user sebagai pemakai laporan. Hal ini karena semakin kompleksnya kondisi masyarakat yang memungkinkan para pengambil keputusan akan memperoleh informasi yang tidak dapat dipercaya dan tidak dapat diandalkan. Pada umumnya hal ini disebabkan:
  1. Hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .
  2. Sikap memihak dan motif lain yang melatarbelakangi pemberian informasi.
  3. Data yang berlebihan
  4. Transaksi pertukaran yang kompleks

Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :
  1.  Verifikasi Informasi oleh pihak pemakai
  2. Pemakai menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .
  3. Dilakukan audit atas Laporan Keuangan .



Sumber : http://hatirembulan.blogspot.com/2013/01/materi-auditing-pengertian-audit-dan_8067.html

kode etik akuntan menurut IAI


 Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia adalah aturan perilaku, etika akuntan dalam memenuhi tanggung jawab profesionalnya. 

Kode Etik IAI meliputi:

a.       Prinsip etika akuntan;

Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota.

b.      Aturan etika akuntan; 

Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan

c.       Interpretasi aturan etika akuntan.

Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tinggi, mencapai tingkat kinerja yang tinggi , dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi :

1. Kredibilitas, 

masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi

2. Profesionalisme. 

Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.

3. Kualitas Jasa. 

Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi

4. Kepercayaan. 

Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemebrian jasa oleh akuntan.



Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia meliputi delapan prinsip:

1) Tanggung jawab profesi

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2) Kepentingan Publik

Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

3) Integritas

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4) Objektivitas

Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5) Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional 

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6) Kerahasiaan

Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7) Perilaku Profesional 

Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8) Standar Teknis 

Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan



Sumber : 

http://fudyanisa.blogspot.com/2010/10/kode-etik-iai-tugas-etika-profesi.html

http://www.iaiglobal.or.id/tentang_iai.php?id=15

http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2010/09/kode-etik-iai-tugas-etika-profesi-akuntansi-ii/

kode etik ikatan akuntan indonesia

https://www.scribd.com/doc/87498690/KODE-ETIK-IAI