Senin, 19 November 2012

Jenis Jenis Obligasi


1.       Obligasi dengan jaminan dan obligasi tanpa jaminan
Obligasi dengan jaminan ( Secured Bond) memiliki aset khusus untuk dijadikan jaminan atas penerbitan obligasi tersebut. Contohnya adalah real estate
Obligasi hipotek ( mortgage bond) obligasi yang dijamin dengan aset khusus yang disisihkan untuk melunasi obligasi itu disebut obligasi dana pelunasan( sinking fund bond)
Obligasi tanpa jaminan ( unsecured bond) diterbitkan melalui kredit umum peminjam. Obligasi tersebut yang dinamakan obligasi debentur (debentured bond) digunakan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit yang baik.
2.       Obligasi berjangka dan obligasi berseri
Obligasi berjangka ( term bond) adalah obligasi yang jatuh tempo pad waktu yang bersamaan di masa mendatang
Obligasi berseri( serial bond) adalah obligasi yang jatuh tempo pada waktu yang berbeda ( secara berangsur angsur)
3.       Obligasi atas nama dan obligasi atas unjuk
Obligasi atas nama (rgistered bond ) adalah obligasi yang diterbitkan atas nama pemilik . pembayaran bunga pada obligasi atas nama dilakukan dengan memeriksa cataatn pemegang obligasi.
Obligasi atas unjuk ( bearer coupon bond) pemegang obligasi atas unjuk harus mengirim kupon untuk menerima pembayaran bunga. Kupon obligasi dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Sebaliknya pemindah kepemilikan obligasi atas nama mengharuskan pembatalan obligasi oleh perusahaan dan penerbitan obligasi baru. Kebanyakan obligasi yang diterbitkan saat ini adalah obligasi atas nama.
4.       Obligasi konvertible dan obligasi yang dapat ditarik
Obligasi yang dapat dikonversi/ konvertible bond adalah obligasi yang dapat dikonversi menjadi saham umum berdasarkan pilihan dari pemegang obligasi
Obligasi yang dapat ditarik kembali / callable bond adalah obligasi yang dapat ditarik kembali oleh perusahaan sebelum jatuh tempo

Menyusun Lporan Arus Kas

Informasi yang disiapkan untuk laporan ini adalah :
·         Neraca Komparatif, menunjukan jumlah perubahan pada aset, kewajiban dan ekuitas pemegang saham dari awal hingga akhir periode
·         Laporan laba rugi saat ini, membantu menentukan jumlah kas yang dihasilkan atau digunakan oleh operasi selama periode tersebut
·         Informasi tambahan, menetukan bagaimana kas yang dihasilkan atau digunakan selama periode tersebut
Langkah 1 : menetukan kas bersih yang dihasilkan /digunakan oleh aktivitas operasi dengan mengubah laba bersih dari basis akrual menjadi basis kas. Langkah ini melibatkan menganalisis tidak hanya laporan laba rugi tahun terakhir tetapi juga neraca komparatif dan data tambahan pilihan.
Langkah 2 : menganalisis perubahan pada akun assets dan kewajiban tidak lancar dan mencatatnya sebagai aktivitas investasi dan pendanaan, atau sebagai transaksi nonkas yang penting. Langkah ini melibatkan menganalisis data neraca kompatratif dan informasi tambahan pilihan atas pengaruhnya pada kas
Langkah 3 : membandingkan perubahan bersih pada kas di laporan arus kas dengan perubahan pada akun kas yang dilaporkan pada neraca untuk memastikan jumlahnya sesuai. Selisih antara salso kas awal dan akhir dapat dihitung dengan mudah dari neraca komparatif
Untuk menjalankan langkah 1, laba bersih harus diubah dari basis akrual ke basisi kas. Dengan metode tidak langsung atau metode langsung . kedua metode ini berbeda dalam hal bagaimana mendapatkan jumlahnya.
Metode tidak langsung lebih banyak digunakan karena lebih mudah dan lebih sedikit mengeluarkan biaya dalam penyusunannya, metode ini berfokus pada perbedaan antara laba bersih dan arus kas bersih dari aktivitas operasi.
Metode langsung menunjukan penerimaan dan pembayaran kas operasi, membuatnya lebih konsisten dengan tujuan laporan arus kas. FASB menyatakan lebih memeilih metode langsung 
 

Rabu, 14 November 2012

manfaat Laporan Arus kas

Laporan Arus Kas
Kegunaan Laporan arus kas ( statement of cash flow) adalah melaporkan penerimaan kas, pembayaran kas, dan perubahaan bersih pada kas yang dihasilkan dari aktivitas operasi , pendanaan selama satu periode.
Manfaat laporan arus kas bagi para investor, kreditor, dan lainnya adalah untuk menilai :
1.       Kemampuan entitas dalam memperoleh arus kas dimasa depan
Dengan memeriksa hubungan antarpos pada laporan arus kas, para investor dan pihak lainnya dpat memebuat prediksi mengenai jumlah, waktu, dan ketidakpastian mengenai arus kas di masa depan dengan lebih baik dibandingkan jika mereka menggunakan data akrual.
2.       Kemampuan entitas untuk membayar deviden dan memenuhi kewajiban.
Jika sebuah perusahaan tidak memiliki cukup kas, mereka tidak dapat membayar karyawan, melunasi utang atau membayar deviden. Para karyawan, kreditor dan pemegang saham umumnya tertarik pada laporan ini, karena laporan ini sendiri menunjukan arus kas dalam kegiatan bisnis.
3.       Alasan atas perbedaan antara angka laba bersih dan kas bersih yang dihasilkan(digunakan ) oleh aktivitas operasi.
Laba bersih menyediakan informasi mengenai keberhasilan atau kegagalan sebuah perusahaan bisnis. Meski dmikian, beberapa pihak mengkritik laba bersih berbasis akrual, karena membutuhkan banyak perkiraan. Hasilnya keandalan dari angka tersebut sering dipertanyakan. Hal tersebut tidak terjadi pada kas.
4.       Transaksi transaksi investasi dan pendanaan kas selama periode tersebut.
Dengan memeriksa transaksi investasi dan pendanaan sebuah perusahaan, pembaca laporan keuangan dapat mengerti denga lebih baik mengapa aset dan kewajiban berubah selama periode tersebut.

kegunaan dan keterbatasan laporan rugi laba


kegunaan laporan laba rugi

1.       Mengevaluasi kinerja masa lalu perusahaan

Dengan mengkaji pendapatan dan beban kita bisa mengetahui bagaimana kinerja perusahaan dan membandingkannya dengan para pesaing.

2.       Memberikan dasar untuk memprediksikan kinerja masa depan

Informasi mengenai kinerja masa lalu dapat digunakan untuk menentukan kecenderungan penting yang jika berlanjut menyediakkan informasi tentang kinerja masa depan.

3.       Membantu menilai resiko atau ketidak pastian pencapaian arus kas masa depan

Informasi tentang berbagai komponen laba – pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian memperlihatkan hubungan diantara komponen-komponen tersebut dan dapat digunakkan untuk menilai resiko kegagalan perusahaan meraih tingkat arus kas tertentu di masa depan.

Keterbatasan laporan labarugi

1.       pos-pos yang tidak dapat diukur secara akurat tidak dilaporkan dalam laporan labarugi.

praktek yang berlangsung saat ini melarang pengakuan pos-pos tertentu ketika menentukan laba, meskipun pengaruh dari pos-pos ini cukup untuk mempengaruhi kinerja perusahaan. Sebagai contoh, keuntungan dan kerugian yang belum terealisasi atas sekuritas investasi tertentu tidak dicatat dalam laporan labarugi apabila terdapat ketidak pastian bahwa perubahan nilai tersebut akan betul-betul terealisasi.

2.       Angka-angka laba dipengaruhi oleh metode akutansi yang digunakkan

Sebagai contoh, sebuah perusahaan mungkin memilih untuk menyusutkan aktifa pabriknya atas dasar dipercepat, sementara perusahaan lainnya memilih penyusutan garis lurus. Dengan mengasumsikan semua faktor lainnya adalah sama, laba dari perusahaan pertama akan lebih rendah dibandingkan laba perusahaan kedua.

3.       Pengukuran laba yang melibatkan pertimbangan

Sebagai contoh , sebuah perusahaan mungkin mengestimasi umur manfaat suatu aktiva selama 20 tahun sementara perusahaan lainnya memilih umur manfaat 15 tahuun untuk jenis aktiva yang sama. Demikian juga sejumlah perusahaan mungkin membuat estimasi terlalu optimis untuk biaya garansi masa depan dan penghapusan piutang tak tertagih. Sehingga menciptakan beban yang lebih rendah dan beban yang lebih tinggi.

Senin, 12 November 2012

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian manajemen dan perangkat organisasi



          Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

          Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

          Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

          Kesukarelaan dalam keanggotaan

          Menolong diri sendiri (self help)

          Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

          Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

          Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

          Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

          Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

     a). Anggota

   b). Pengurus

   c). Manajer

   d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggoa pelanggan

          Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas

Rapat anggota



          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

          Anggaran dasar

          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

          Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

          Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

          Pembagian SHU

          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi



          Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

          Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

          Pusat pengambil keputusan tertinggi

          Pemberi nasihat

          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

          Penjaga berkesinambungannya organisasi

          Simbol

Pengawas



          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

          Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

    - mempunyai kemampuan berusaha

    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   

      disegani anggota koperasi dan masyarakat    

       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  

      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 

       nasihat-nasihatnya.

Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.

-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer



          Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi



          Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.
 

Selasa, 06 November 2012

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Istilah sisa hasil-usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi. Secara keseluruhan, bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri dari:
  1. Partisipasi Bruto, yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
  2. Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis koperasi.
 
SHU Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar. Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK = Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal 45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai berikut:
Huk = PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain: biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah, penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi. Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
 
SHU Koperasi Pembelian
Menghitung SHU Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi. Perhitungannya sebagai berikut:
PK = Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi pemasaran di atas.
SHU Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK = Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat (1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan “sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45 Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain, ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi. Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya, maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
 
Disarikan dari buku: Hukum Koperasi Indonesia, penulis: Andjar Pachta W, dkk; halaman: 127-133.