Senin, 12 November 2012

Pola Manajemen Koperasi

Pengertian manajemen dan perangkat organisasi



          Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.

          Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

          Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:

          Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.

          Kesukarelaan dalam keanggotaan

          Menolong diri sendiri (self help)

          Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)

          Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.

          Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.

          Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

          Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

     a). Anggota

   b). Pengurus

   c). Manajer

   d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggoa pelanggan

          Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas

Rapat anggota



          Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.

          Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.

          Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.

          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

          Anggaran dasar

          Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

          Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

          Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

          Pembagian SHU

          Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Pengurus Koperasi



          Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.

          Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

          Pusat pengambil keputusan tertinggi

          Pemberi nasihat

          Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

          Penjaga berkesinambungannya organisasi

          Simbol

Pengawas



          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

          Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

          Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:

    - mempunyai kemampuan berusaha

    - mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang   

      disegani anggota koperasi dan masyarakat    

       sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,  

      diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan 

       nasihat-nasihatnya.

Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.

-          Rajin bekerja, semangat dan lincah.

-          pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.

-          Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.

-          Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.

Manajer



          Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Pendekatan Sistem pada Koperasi



          Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

   - organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

  - perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

sumber : ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Bab+6.+Pola+Mjn+Kop.
 

0 komentar: