Rabu, 10 April 2013

perlindungan konsumen

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
 
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
Di indonesia, dasar hukum yang menjadikan seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
  • Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1), pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
  • Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42 Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
  • Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
  • Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
  • Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
  • Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
  • Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan Konsumen
sebagai konsumen kita berhak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan, memilih barang dan jasa yang akan digunakan, mendapat informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi barang atau jasa, mendapat advokasi, didengar pendapat dan keluhannya, mendapat pembinaan, diperlakukan atau dilayani secara benar, jujur dan tidak diskriminatif, mendapat ganti rugi atau kompensasi.
 
jika terjadi masalah pada produk yang dibeli, konsumen dapat mengadukannya kepada
  1. pelaku usaha/ call center/ customer service produk tersebut
  2.  LPKSM( lembaga perlindungan konsumen sadaya masyarakat)
  3.  BPSK (badan penyelesaian sengketa konsumen)
  4. pemerintah, Pos Pengaduan dan Pelayanan Informasi Direktorat Pemberdayaan Konsumen:
    Hotline: 021-344183,
    Email:
    kip-dpk@kemendag.go.id
  5. pengadilan                    
  6.  
response : sebagai konsumen kita harus pintar - pintar dalam memilih barang, karena di zaman yang modern ini mudah sekali ditemukan barang atau produk yang tidak sesuai standar, produk palsu, produk yang mengandung zat berbahaya, dll.
contohnya dalam memilih produk makanan, minuman, kosmetik, obat - obatan, kita harus mengecek tanggal kadaluarsa, bahan atau komposisi yang terkandung di dalamnya, segel produk masih utuh, berlabel POM dan halal.  jika produk elektronik pastikan ada kartu garansinya dan buku petunjuk manual berbahasa indonesia. pastikan kita lebih memilih produk yang berlabel SNI atau standar nasional indonesia, karena produk berlabel SNI lebih terjamin kepastian, keselamatan, kesehatan dan keamanan konsumen. 
selain itu penipuan produk melalui iklan juga marak terjadi, terkadang produk yang kita beli tidak sesuai bahkan jauh berbeda dengan iklan produk tersebut. oleh karena itu, kita sebagai konsumen jangan mau dirugikan, teliti sebelum membeli dan jangan tergiur oleh harga yang murah tapi tidak berkualitas.
 

0 komentar: