konsep koperasi
munker dari university of marbug, jerman barat membedakan
konsep koperasi menjadi dua :
1.
Konsep koperasi barat yang menyatakan bahwa koperasi
merupakan organisasi swasta yang dibentuk secara sukarela oleh orang orang yang
mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para
anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi
maupun perusahaan koperasi.
Unsur positif koperasi aliran
barat :
·
Keinginan
individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota
·
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung resiko bersama
·
Hasil
berupa surplus yang dibagikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah
disepakati
·
Keuntungan
yang belum dibagikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi
2.
Konsep koperasi sosialis yang menyatakan bahwa koperasi
deirencanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan
merasionalkan produksi untuk menunjang perencanaan nasional.
Konsep koperasi negara berkembang
mengacu kepada kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya
Latar belakang koperasi
Perbedaan aliran dalam koperasi berkaitan dengan faktor
ideologi dan pandangan hidup, yang mengakibatkan perbedaan siste m perekonimian
dan tentunya aliran koperasi yang dianut berbeda. Secara garis besar ideologi
di dunia dibagi menjadi tiga yaitu liberalisme/kapitalisme,sosialis dan tidak
sosialis atau kapitalis.
1. Ideologi =
liberalis /kapitalis
Sistem perekonomian = liberal/bebas
Aliran koperasi = yardstick
2. Ideologi =
sosialis/komunis
Sistem perekonomian= ekonomi sosialis
Aliran koperasi =sosialis
3. Ideologi=tidak
sosialis atau liberalis
Sistem perekonomian= ekonomi campuran
Aliran koperasi=commomwealth/persemakmuran
Perbedaan Aliran koperasi
1.
Yardstick
Peranan
koperasi = sebagai alat pengukur,penyeimbang,oenetral,dan pengkoreksi dampak
negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal(kapitalis)
Hubungan
dengan pemerintah= bersifat netral dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap
jatuh bangunnya koperasi di masyarakat.
2.
Sosialis
Peranan
koperasi = sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak
kolektif
Hubungan
dengan pemerintah= koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan
pemerintah (koperasi tidak mempunyai otonomi
3.
Persemakmuran
Peranan
koperasi= berperan untuk mencapai masyarakat yang adil dan merata dimana
koperasi memegang peranana pentingdalam struktur perekonomian masyarakat
Hubungan dengan
pemerintah=bersifat kemitraan,mempunyai otonomi tetapi pemerintah mempunyai
tanggung jawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah tengah masyarakat
Sejarah perkembangan koperasi
1884 koperasi modern pertama di inggris, yaitu kota Rochdale
1772-1880 Charles Fourier membentuk fakanteres di perancis
1818-1888 Ferdinand lasalle dan Frederich W. Raiffesen
mengembangkan koperasi di jerman
1808-1883 Herman Schulze mendirikan koperasi di denmark
1896 terbentuk ICA (international coorperative Alliance) di
London, maka koperasi telah menjadi suatu gerakan international
Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
16 desember 1895 didirikan De Poerwokertosche Hulp en
Spaarbank der Inlandsche alias bank
priyayi. badan hukum koperasi pertama di indonesia, (leuwilliang). Pendirinya Raden
Ngabei Ariawiriaatmadja.
1896 de Wolf van westerrode mendirikan De Poerwokertosche
Hulp, Spaar en landbouwcredit Bank atau bank simpan pinjam dan kredit pertanian
purwokerto
1930 didirikan jawatan koperasi yang dipimpin oleh prof. J.H.
Boeke sebagai Adviseur Voor
Volks-credietwezen. Tugasnya menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di
indonesia
1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140
tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksanaanya
1961 diselenggarakan musyawarah nasional koperasi 1(munaskop
1) di surabaya untuk melaksanakan prinsip demokrasi terpimpin dan ekonomi
terpimpin
1965 pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (nasionalis,sosialis,komunis) diterapkan di koperasi
1967 pemerintah mengeluarkan undang undang No.12 tahun 1967
tentang pokok pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.25
tahun 1992 tentang perkoperasian.
Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha
simpan pinjam dan koperasi
0 komentar:
Posting Komentar