Pengertian koperasi
Kata koperasi berasal dari bahasa inggris : co-operation,
cooperative, atau bahasa latin coopere atau dalam bahasa belanda
cooperatie,coorperatieve yang berarti bekerja bersama sama atau usaha bersama
atau menolong satu sama lain.
Koperasi berkaitan dengan fungsi sosial, ekonomi, politik,
etika.
Definisi ILO (International labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi :
1.
koperasi adalah kumpulan orang orang
2.
penggabungan orang orang berdasarkan
kesukarelaan
3.
terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
5.
terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
6.
anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
Definisi Arifinal Chaniago (1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang
orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk
dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya
Definisi Hatta ( bapak koperasi indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib
penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong
tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang
buat semua dan semua buat seorang”
Definisi Munker
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan
“urus niaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas
dalam urus niaga semata mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang
dikandung gotong royong
Definisi UU No. 25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas
kekeluargaan
5 unsur koperasi indonesia
1.
koperasi adalah badan usaha (business
enterprise)
2.
koperasi adalah kumpulan orang orang dan atau
badan badan hukum koperasi
3.
koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja
b erdasarkan prinsip prinsip koperasi
4.
koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.
koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan
fungsi koperasi (UU No. 25/1992 Pasal 4)
1. membangun dan mengembangkan potensi dan
kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya.
2. Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
3. Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko
gurunya
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Prinsip prinsip koperasi
1.prinsip munker
·
Keanggotaan bersifat sukarela
·
Keanggotaan terbuka
·
Pengembangan anggota
·
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara
demokratis
·
Koperasi sebagai kumpulan orang orang
·
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak
dibagi
·
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan dengan sukarela
·
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan
penetapan tujuan
·
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil
hasil ekonomi
·
Pendidikan anggota
2. prinsip rochdale
·
Pengawasan secara demokratis
·
Keanggotaan yang terbuka
·
Bunga atas modal dibatasi
·
Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota
sebanding dengan jasa masing masing anggota
·
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·
Barang barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan
·
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota
dengan prinsip prinsip anggota
·
Netral terhadap politik dan agama
3. prinsip raiffesien
·
Swadaya
·
Daerah kerja terbatas
·
SHU untuk cadangan
·
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha hanya kepada anggota
·
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
4. prinsip herman schulze
·
Swadaya
·
Daerah kerja tak terbatas
·
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
·
Tanggung jawab anggota terbatas
·
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip ICA
·
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang dibuat buat
·
Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu
suara
·
Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
·
SHU dibagi 3 : cadangan,masyarakat, ke anggota sesuai
dengan jasa masing masing
·
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus
·
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama
yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional
Prinsip koperasi (UU No.12 th 1967)
·
Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
·
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi
sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing masing
anggota
·
Adanya pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada siri sendiri
Prinsip koperasi ( UU No. 25 th 1992)
·
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan dilakukan secar a demokrasi
·
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing masing anggota
·
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap
modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan koperasi
·
Kerjasama antar koperasi
0 komentar:
Posting Komentar