Minggu, 14 Oktober 2012

Pengertian dan prinsip prinsip koperasi


Pengertian koperasi


 Kata koperasi berasal dari bahasa inggris : co-operation, cooperative, atau bahasa latin coopere atau dalam bahasa belanda cooperatie,coorperatieve yang berarti bekerja bersama sama atau usaha bersama atau menolong satu sama lain.
Koperasi berkaitan dengan fungsi sosial, ekonomi, politik, etika.


Definisi ILO (International labour Organization)


Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi :

1.       koperasi adalah kumpulan orang orang

2.       penggabungan orang orang berdasarkan kesukarelaan

3.       terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4.       koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

5.       terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan

6.       anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang


Definisi Arifinal Chaniago (1984)

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerjasama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya

Definisi Hatta ( bapak koperasi indonesia)

Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”

Definisi Munker

Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan yang berazaskan konsep tolong menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata mata bertujuan ekonomi bukan sosial seperti yang dikandung gotong royong

Definisi UU No. 25/1992


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

5 unsur koperasi indonesia

1.       koperasi adalah badan usaha (business enterprise)

2.       koperasi adalah kumpulan orang orang dan atau badan badan hukum koperasi

3.       koperasi indonesia adalah koperasi yang bekerja b erdasarkan prinsip prinsip koperasi

4.       koperasi indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

5.       koperasi indonesia berazaskan kekeluargaan


fungsi koperasi (UU No. 25/1992 Pasal 4)


1.      membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan  ekonomi dan sosialnya.

2.      Berperan secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat

3.      Memperoleh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya

4.      Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Prinsip prinsip koperasi

1.prinsip munker


·         Keanggotaan bersifat sukarela

·         Keanggotaan terbuka

·         Pengembangan anggota

·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis

·         Koperasi sebagai kumpulan orang orang

·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

·         Perkumpulan dengan sukarela

·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil hasil ekonomi

·         Pendidikan anggota


2. prinsip rochdale


·         Pengawasan secara demokratis

·         Keanggotaan yang terbuka

·         Bunga atas modal dibatasi

·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing masing anggota

·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai

·         Barang barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip prinsip anggota

·         Netral terhadap politik dan agama


3. prinsip raiffesien


·         Swadaya

·         Daerah kerja terbatas

·         SHU untuk cadangan

·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas

·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

·         Usaha hanya kepada anggota

·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

 


4.  prinsip herman schulze


·         Swadaya

·         Daerah kerja tak terbatas

·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

·         Tanggung jawab anggota terbatas

·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

 


5.       Prinsip ICA


·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat

·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu suara

·         Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)

·         SHU dibagi 3 : cadangan,masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing masing

·         Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus

·         Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional, maupun internasional


Prinsip koperasi (UU No.12 th 1967)


·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi

·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing masing anggota

·         Adanya pembatasan bunga atas modal

·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya

·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

·         Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada siri sendiri


Prinsip koperasi ( UU No. 25 th 1992)


·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·         Pengelolaan dilakukan secar a demokrasi

·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing masing anggota

·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

·         Kemandirian

·         Pendidikan koperasi

·         Kerjasama antar koperasi
    

 

 

 

 

 


0 komentar: