Kamis, 28 Juni 2012

12 Syarat MLM Syariah

 Multilevel Marketing Syariah :


1.produk yang dipasakan harus berkualitas, halal, thayyib, dan menjauhi syubhat(sesuatu yang masih meragukan) 

2. sistem akadnya harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum islam(fiqih muamalah)

3. operasional, kebijakan, coorporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syariah

4. strukturnya memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi

5. formula intensif harus adil, tidak menzhalimi dan berorientasi kemaslahatan atau falah.

6. tidak ada excessive markup harga barang ( harga abarang dimarkup sampai dua kali lipat), sehingga konsumen dan anggota terkena praktik terlalarang dalam bentuk ghaben fahisy dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan manfaat yang diperoleh. 

7. bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.

8. tidak ada eksploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir.

9. pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing masing anggota.

10. tidak menitikbertakan barang barang tertier ketika umat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer

11. MLM tidak boleh menggunakan sistem piramida yang merugikan orang yang paling belakang masuk sebagai member. dalam MLM yang produknya jasa (umroh dan haji), sistem ini persis berbenuk money game. pada hakikatnya, orang yang paling bawah memberi ongkos kepada up linennya untuk berangkat haji duluan, sementara down line yang paling bawah harus berjuang mencari down linenya, dan begitu seterusnya.
dalam sistem ini, pasti ada orang yang belakangan masuk dan jumlahnya cukup besar. merekalah yang membiayai up linenya pergi haji dan umroh. jadi harus dibedakan MLM yang menjual produk barang, dengan yang menjual jasa. MLM yang menjual produk barang jasa, bisa terjebak menjadi money game, jika biaya masuk demikian tinggi, sedangkan barang yang diperjual belikan hanya kedok belaka. apalagi MLM yang produknya jasa. masih ingat MLM yang menjual produk penghemat listrik yang dijual Rp 150.000,- padahal harga sebenarnya hanya Rp 15.000,- 

12. cara penghargaan kepada mereka yang berprestasi tidak boleh mencerminkan hura hura dan pesta yang tidak syariah.

reference : sharing

0 komentar: