Kamis, 28 Juni 2012

Perkembangan Pasar Modal Syariah Indonesia

tahun 1997, pertama kali muculnya produk syariah di pasar modal dengan diterbitkannya reksadana syariah yang pertama. konsep reksadana adalah merupakan suatu wadah atau entitas yang berfungsi sebagai tempatyang dapat digunakan oleh invetor untuk menguasakan dananya untuk dikelola oleh manager investasi di pasar modal. konsep ini dati sisi syariah sudah baik. tinggal bagaimana memilih instrumen investasi dan melakukan transaksinya 
tahun 2000, menjadi tonggak sejarah berikutnya ketika bursa efek jakarta menerbitkan jakarta islamic index (JII). JII merupakan indek atas 30 saham yang lulus screening syariah. proses screening syariah atas seluruh saham dilakukan dana reksa investment management dengan araha dan pengawasan dewan pengawas syariah dari DSN-MUI, kemudian screening 30 saham dilakukan oleh bursa efek jakarta untuk dimasukan dalam JII. 
tahun 2002,  merupakan tonggak sejarah terbitnya obligasi di indonesia. ketika itu, PT.indosat TBK atas persetujuan tim ahli syariah dari DSN-MUI membuat skema obligasi syariah yang pertama. selanjutnya obligasi syariah tersebut memperoleh efektif dari Bapepam untuk ditawarkan kepada publik. 
tahun 2004, Bapepam sebagai regulator di bidang pasarmodal membentuk unit setingkat eselon 4 yang dipimpin oleh kepala sub bagian yang diberi amanat dengan tugas dan fungsi untuk melakuka  pengembangan pasar modal syariah, dari sisi pengembangan kbijakan dan regulasi. hal pertama yang dilakukan dengan adanya unit ini adalah pemasukan pengembangan pasar modal syariah sebagai salah satu tujuan dalam masterplan pasar modal 2004-2009. (saat ini unit tersebut telah dikembangkan menjadi unit setingkat eselon 3 yang dipimpin oleh kepala bagian pada tahun 2006)
tahun 2006, terbit paket peraturan Bapepam-LK terkait pasar modal syariah, yaitu peraturan NO. IX. A. 13 tentang penerbitan effek syariah dan peraturan NO.IX. A. 14 tentang akad akad yang digunakan dalam penerbitan efek syariah.

tahun 2007, terbit daftar efek syariah (DES) yang pertama sebagai tindak lanjut terbitnya peraturan No. II.K.1 tentang kriteria dan penerbitan daftar efek syariah. penerbitan DES ini memberikan dampak yang sangat positif bagi kegiatan investasi di indonesia, karena sebelumnya masyarakat hanya mengenal 30 saham syariah yang ada di JII, saat ini masyarakat bisa memilih saham syariah yang jumlahnya sekitar 226 saham. 



ref : sharing

0 komentar: